• Jl. Raya Ragunan No. 30
  • (021) 78839949 WA : 081703839949
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
141 dilihat       08 November 2024

Identifikasi SIP: BSIP Jakarta Berkoordinasi dengan Bapanas

Jakarta --(7/11/2024), Standar Instrumen Pertanian (SIP) adalah standar yang dirumuskan, diterapkan, dan dipelihara oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan diantaranya yaitu mengidentifikasi kebutuhan standar berupa usulan baru atau revisi standar. Adanya Perbadan No.2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang saat ini mengatur regulasi terkait beras dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

BPSIP Jakarta berkoordinasi dengan Bapanas terkait kelas mutu beras diantaranya terkait Beras Coklat. Saat ini telah banyak beredar Beras Coklat atau sering disebut Brown Rice yang dipercaya lebih sehat dan kaya nutrisi. Beras Coklat pada dasarnya adalah beras pecah kulit yang masih mempunyai lapisan kulit ari. Bapanas pun menegaskan, berdasarkan Perbadan No.2 Tahun 2023, kriteria derajat sosoh dikecualikan untuk beras khusus.

Beras khusus yang dimaksudkan antara lain beras ketan, beras merah, beras hitam, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Selain itu sampai saat ini pemerintah pun masih belum mengatur HET (Harga Eceran Tertingg) untuk beras khusus

Prev Next

- BPSIP DKI Jakarta


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Belajar Pertanian Sejak Dini, TK Early Step Kembali Berkunjung ke BRMP Jakarta
    12 Feb 2026 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    Pelatihan Urban Farming Semarakkan Menuju 50 Tahun Emas Angkatan ’76 SMAN 4 Jakarta
    11 Feb 2026 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    Belajar Sambil Praktik, Siswa Early Step Kunjungi BRMP Jakarta
    10 Feb 2026 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    BRMP Jakarta Gelar Presentasi Akhir Mahasiswa Magang Terkait Hidroponik Kale
    09 Feb 2026 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    Prabowo Dorong Ketahanan Pangan Nasional: Pupuk Terjangkau dan Stok Beras Tertinggi
    08 Feb 2026 - By BPSIP DKI Jakarta

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(021) 78839949 WA : 081703839949
(021) 7815050
[email protected]

https://jakarta.brmp.pertanian.go.id
Jl. Raya Ragunan No. 30
Kel. Jati Padang, Kec. Ps Minggu
Jakarta Selatan - DKI Jakarta
Indonesia
12540

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jakarta. All Right Reserved